PERJANJIAN KINERJA 2026

Perjanjian Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan dokumen yang memuat komitmen antara Kepala Satpol PP dengan Kepala Daerah dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini disusun sebagai bagian dari penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan menjadi dasar dalam pelaksanaan, pengukuran, serta evaluasi kinerja organisasi.

Perjanjian Kinerja Satpol PP berisi sasaran strategis, indikator kinerja utama (IKU), target capaian, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP. Sasaran tersebut umumnya berkaitan dengan peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, serta optimalisasi perlindungan masyarakat melalui pemberdayaan satuan Linmas.

Dokumen ini disusun dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dengan adanya Perjanjian Kinerja, pelaksanaan tugas Satpol PP menjadi lebih terarah dan terukur karena setiap program dan kegiatan memiliki indikator dan target yang jelas.

Selain sebagai bentuk komitmen kinerja, Perjanjian Kinerja juga berfungsi sebagai alat pengendalian dan evaluasi. Capaian kinerja yang diperoleh akan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan untuk menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, Perjanjian Kinerja Satpol PP menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, demi terciptanya kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perjanjian-Kinerja_2026.pdf 12 Februari 2026 13:55