29/03/24 Patroli Pencegahan Gangguan Trantibum Di Bulan Ramadhan 1445H/2024M Wilayah Kabupaten Bantul.

Sobat Praja , Anggota Satpol PP Kabupaten Bantul Mengikuti Pelaksanaan  Patroli Pencegahan Gangguan Trantibum Di Bulan Ramadhan 1445H/2024M Wilayah Kabupaten Bantul pada tanggal 29 Maret 2024. Sepanjang Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS) Kab. Bantul dalam kegiatan ini Personil yang terlibat dari Satpol PP Kabupaten Bantul Yaitu Bapak Rujito, S.IP dan 7 Personil lainnya. 
 Kegiatan ini berdasarkan dasar hukum 

1. Perencanaan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja.

3. Peraturan Bupati Bantul Nomoe 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul. 
 

Dari hasil Kegiatan tersebut mendapatkan hasil Tidak ditemukan Pedagang sepanjang JJLS Kabupaten Bantul, Kerumunan masyarakat dapat diminimalisir, Selama kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.