LAGI, SATPOL PP KABUPATEN BANTUL TEMUKAN WARUNG PENJUAL ROKOK TANPA PITA CUKAI ILEGAL

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu sesuai undang-undang, yang menjadi penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Saat ini cukai ilegal menjadi salah satu masalah serius bagi negara kita, karena mengakibatkan kerugian dan berkurangnya pendapatan negara. Selain merugikan perekonomian, keberadaan barang-barang ilegal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan cukai ilegal perlu menjadi perhatian kita semua.

Dalam rangka kegiatan pemberantasan barang kena cukai illegal maka Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Tim Cukai Kabupaten Bantul berkerjasama dengan Kantor  Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (13/07). Kegiatan kali ini dipimpin langsung oleh Sri Hartati, SH. (Kasie Penindakan)

Pemilihan warung dilaksanakan berdasarkan pengumpulan informasi tertutup yang telah dilakukan oleh Tim Cukai Kabupaten Bantul. Pada operasi bersama kali ini ditemukan 2(dua) warung di wilayah Siluk, Imogiri, Bantul yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai ilegal. 

Pada warung pertama, ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) bungkus rokok merk smith, merk manggo top sebanyak 11 (sebelas) bungkus, Bless Blueberry sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, merk Bless Manggo sebanyak 7 (tujuh) bungkus, merk Blvck Stick sebanyak 8 (delapan) bungkus, merk Lois Bold sebanyak 3 (tiga) bungkus, merk Coffee Bleck  sebanyak 10 (sepuluh) bungkus. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dilakukan pemberkasan serta diberikan denda kepada pemilik warung sebesar Rp. 1.550.000 oleh Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta. 

Pada warung kedua, ditemukan barang bukti berupa rokok  merk Smith sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus, merk luffman sebanyak 4 (empat) bungkus, merk HnD sebanyak 14 (empat belas) bungkus, merk Hmild sebanyak 14 (empat belas) bungkus, merk Sempurna sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, merk Joss Mild sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, merk Gambar sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, merk Dalill sebanyak 10 (sepuluh) bungkus, merk Mango Top 1 (satu) bungkus. Barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan dilakukan pemberkasan  oleh Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta. dengan denda sebesar Rp. 2.458.000. kepada pemilik warung.

Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, SH., menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul masih banyak terjadi hal ini dikarenakan harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

“Masih banyak pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai illegal, pada semester pertama kami menemukan setidaknya 10 (sepuluh) warung yang terbukti menjual rokok tanpa pita cukai illegal dan kali ini kembali menemukan 2 (dua) warung yang menjual rokok tanpa pita cukai illegal” ungkap Sri Hartati.

“Kami juga mengajak pemilik warung untuk menjadi bagian dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai illegal dengan melakukan berbagai hal, seperti melaporkan apabila menemukan sales rokok tanpa pita cukai illegal, tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai illegal kembali, dan mengedukasi keluarga maupun lingkungan sekitar tentang bahaya rokok tanpa pita cukai illegal” imbuhnya

Selanjutnya kedua pemilik warung diberikan himbauan oleh Tim Cukai Kabupaten Bantul untuk tidak menjual kembali rokok tanpa pita cukai ilegal dan menginformasikan kepada Tim Cukai Kabupaten Bantul apabila mendapati adanya sales yang mendistribusikan rokok tanpa pita cukai ilegal.(rpw)