TEGAS, SATPOL PP KABUPATEN BANTUL SITA RATUSAN BUNGKUS ROKOK ILEGAL

     Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Tim Cukai Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Kantor  Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul. 

     Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati mengatakan tingginya minat konsumen terhadap rokok dengan harga murah membuat banyak pedagang menjual rokok ilegal.

      “Selain harga yang murah, rokok ilegal mudah didapatkan oleh pedagang dengan cara jual putus melalui media online, sehingga kami kesulitan mengungkap kasus rokok ilegal ini sampai ke distributornya,” ungkapnya.

      Tatik menjelaskan bahwa berbekal informasi dari intelijen internal, Tim Cukai Kabupaten Bantul menindaklanjuti dengan melaksanakan Operasi Bersama yang dilakukan hari Rabu (26/7), hasilnya Tim Cukai Kabupaten Bantul kembali melakukan penyitaan terhadap ratusan bungkus rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga belasan juta rupiah. Penyitaan dilakukan terhadap 2 (dua) warung yang berada diwilayah Kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Imogiri. 

      Pada lokasi pertama ditemukan ratusan bungkus rokok ilegal di sebuah warung di Kapanewon Bambanglipuro. Petugas mendapatkan barang bukti berupa rokok bermerek Sumber Baru (50 bungkus), Joss mild (64 bungkus), S&M (28 bungkus), dan Coffee Bleck (20 bungkus), Sendang Biru (57 bungkus), Gold Bless Mild (18 bungkus), Super Joss (21 bungkus), Sendang Biru Mild (27 bungkus), dan GA mild (15 bungkus).

      Sedangkan untuk lokasi kedua yakni di warung kelontong dan pulsa yang berada di Kapanewon Imogiri ditemukan barang bukti berupa rokok bermerk Smith (20 bungkus) dan H&D Classic (10 bungkus).

   Barang bukti dari kedua warung tersebut kemudian disita dan dilakukan pemberkasan serta diberikan denda kepada pemilik warung sesuai ketentuan perundang-undangan oleh Tim Penyidik dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta.

     Selanjutnya kedua pemilik warung diberikan himbauan oleh Tim Cukai Kabupaten Bantul dan Tim Penyidik dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta untuk tidak menjual kembali rokok tanpa pita cukai ilegal dan menginformasikan kepada Tim Cukai Kabupaten Bantul apabila mendapati adanya sales yang mendistribusikan rokok tanpa pita cukai ilegal.(rpw)