Penertiban Anak Jalanan, Pengamen, Pengemis dan Gelandangan

Menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap maraknya Anak Jalanan, Gelandangan dan pengemis maka Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Penertiban Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 berlokasi di Simpang Empat Palbapang Bantul. Operasi Penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Ketertiban Umum dan Peningkatan Kapasitas Bapak Eko Wahyudi. S. Sos. MM.

Dalam operasi penertiban tersebut Petugas berhasil mengamankan pengamen / gerombolan anak Punk sebanyak 7 (tujuh) orang dengan menggunakan alat musik ukulele. Terhadap Pengamen tersebut kemudian oleh petugas Satpol PP Kab. Bantul diserahkan ke Shelter Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.