475 Reklame Ilegal ditertibkan Satpol PP Bantul dalam Patroli Trantibum

Bantul (11/02/2026) – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Patroli Wilayah Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sekaligus penertiban pelanggaran reklame pada Rabu (11/2/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Patroli pertama diawali dengan apel persiapan dan pengarahan oleh Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bantul, Bapak Rujito, S.IP, serta Kepala Seksi Pengamanan dan Operasi, Bapak Rahmat Beja Wahyono, A.Md. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Rahmat Beja Wahyono, A.Md selaku Koordinator Lapangan dengan melibatkan 8 personel (Tim II).

Rute patroli dimulai dari Mako Induk menuju Jalan Parangtritis hingga Simpang 3 Tembi, kemudian ke arah barat menuju Simpang 3 Cepit. Selanjutnya menyisir Jalan Bantul hingga Simpang 4 Klodran, berlanjut ke Jalan Pemuda sampai Simpang 3 Jodog, kemudian menuju Jalan Gesikan–Sedayu hingga Simpang 4 Sedayu. Patroli dilanjutkan menyusuri Jalan Wates Sedayu hingga sekitar Depo Pertamina Rewulu sebelum kembali ke Mako Induk melalui Bangunjiwo.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 4 baliho, 65 spanduk melintang, dan 120 rontek. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan dan edukasi kepada 1 orang masyarakat (manusia silver) terkait ketertiban umum.

Pada hari yang sama, Satpol PP Kabupaten Bantul juga melaksanakan patroli penertiban reklame di wilayah Kapanewon Bantul dengan melibatkan 7 personel yang dipimpin oleh Bapak Wiyono selaku Koordinator Lapangan. Rute patroli dimulai dari Mako Induk melalui Jalan Paris, Pleret, dan Banguntapan, kemudian kembali ke Mako Induk.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan 51 spanduk melintang, 233 rontek, dan 2 baliho kecil.

Secara keseluruhan, dari dua kegiatan patroli tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul berhasil menertibkan sebanyak 475 reklame dan media informasi yang melanggar ketentuan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.