8.188 Batang Rokok Ilegal di Dlingo diamankan dalam Operasi Bersama dengan Bea Cukai, Kejaksaan

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kapanewon Dlingo, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Operasi menyasar sejumlah warung kelontong di wilayah Kalurahan Temuwuh dan Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo. Dari hasil pemeriksaan di Kalurahan Temuwuh, petugas menemukan 5.408 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian ditegah oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Pemilik barang juga dilakukan pemanggilan ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di wilayah Kalurahan Jatimulyo. Petugas kembali menemukan 2.780 batang rokok ilegal jenis SKM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut ditegah oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemberkasan dan penanganan serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dalam Operasi Bersama tersebut berhasil ditemukan dan ditegah sebanyak 8.188 batang rokok ilegal.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk lebih teliti dalam menerima barang dagangan serta memastikan produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai sekaligus mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Satpol PP Kabupaten Bantul bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya menciptakan ketertiban, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.