BANTUL— Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengambil tindakan tegas terhadap reklame ilegal pada Selasa (16/9/2025). Operasi ini menyasar reklame yang tidak memiliki izin dan berpotensi membahayakan masyarakat. Dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati, S.H., tim menyisir empat titik strategis di wilayah Sewon dan Banguntapan. Dari hasil pengecekan, tim menemukan total sembilan papan reklame yang diduga melanggar aturan. Papan-papan ini ditemukan di Simpang Empat Druwo, Karangturi, Ketandan, dan Karangjambe. Selain itu, tim juga mendapati satu papan reklame di Simpang Empat Ketandan dalam kondisi rapuh dan membahayakan pengguna jalan. Satpol PP akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan wilayah dari reklame yang tidak bertanggung jawab.