Bantul (23/02/2026) – Halo Sobat Praja,Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pada Senin (23/2/2026) bertempat di SD Negeri Kasihan, Bantul.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Kabupaten Bantul dalam menegakkan regulasi daerah, khususnya:
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Supriyanta, S.STP. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Jumakir, perwakilan BNNK Bantul Nanda Paramitha, Kepala SDN Kasihan Harsiana Wardani, M.Pd, jajaran Satpol PP Bantul, dewan guru, serta siswa-siswi SDN Kasihan.
Edukasi Hukum Sejak Dini
Dalam sambutannya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menegaskan bahwa Peraturan Daerah bukanlah instrumen untuk menghukum anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda.
“Perda hadir untuk membentuk karakter disiplin dan taat hukum, serta mencegah kenakalan remaja sejak dini melalui pendekatan edukatif dan pembinaan, bukan penghukuman,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penanaman kesadaran hukum sejak sekolah dasar, termasuk pengenalan larangan seperti tidak melakukan perundungan, tidak membawa benda berbahaya, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak mendekati zat berbahaya seperti rokok, minuman keras, dan narkotika. Partisipasi aktif orang tua dan komite sekolah juga dinilai sangat penting dalam mendukung upaya tersebut.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Sementara itu, narasumber dari BNNK Bantul, Nanda Paramitha, menyampaikan materi mengenai pengertian narkotika, dasar hukum, jenis-jenis narkotika, serta dampak penyalahgunaannya baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, dijelaskan pula strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta program-program yang dijalankan oleh BNN Kabupaten Bantul dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Bantu. Kegiatan peningkatan kapasitas ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman, tertib, serta terbentuk generasi muda yang sadar hukum dan menjauhi perilaku menyimpang sejak usia dini.
