Berawal dari Aduan Warga, Satpol PP Bantul Bongkar Praktik Peracikan Minuman Oplosan

Halo Sobat Praja! 👋

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu (18/7/2026) dini hari tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto, S.H., M.Hum., bersama jajaran Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bantul.

Operasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan peracikan minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di salah satu lokasi di Sabdodadi, Bantul, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 botol minuman oplosan ukuran 600 ml, 10 galon berukuran 15 liter yang berisi bahan campuran minuman oplosan, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses peracikan, di antaranya botol plastik kosong, ciduk plastik, dan galon kosong.

Seluruh barang bukti diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bantul untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terduga pelaku juga telah diberikan surat panggilan guna dimintai keterangan sesuai dengan mekanisme penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.

Kasatpol PP Kabupaten Bantul menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran minuman oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, serta mengganggu ketenteraman masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Bantul juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan Peraturan Daerah.

Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman oplosan serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Selama pelaksanaan operasi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.