Halo Sobat Praja
Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini diselenggarakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta di Aula Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kamis (30/7/2026).
Sosialisasi diikuti oleh pamong Kalurahan Trimurti, pedagang warung kelontong, serta unsur terkait. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai, mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Seksi Pengkajian, Pengawasan, dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, S.H., menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian dan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata-mata menjadi tugas Bea Cukai maupun Satpol PP, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Bantul terus mendukung program pemberantasan cukai ilegal melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan, serta operasi bersama dengan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diimbau untuk hanya menjual rokok yang legal dan memiliki pita cukai yang sah. Selain itu, masyarakat diajak mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Intania Riza Febrianti dan Rifka Mella Khairunnisa. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan mengenai pengertian dan karakteristik barang kena cukai, jenis-jenis rokok ilegal, alur identifikasi pelanggaran di bidang cukai, sanksi atas pelanggaran, serta memperkenalkan desain pita cukai resmi tahun 2026.
Agar materi lebih mudah dipahami, peserta diajak mengidentifikasi secara langsung berbagai contoh rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami ketentuan di bidang cukai.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang legal, serta turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
Sinergi antara Satpol PP Kabupaten Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, pemerintah kalurahan, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan cukai ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
