Cek Lokasi Papan Reklame Dan Baliho

Dasar Hukum yang digunakan yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Kab Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, PERDA Kab Bantul Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas perda Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi , Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Mekanisme penegakan Peraturan Dasar dan Peraturan Kepala daerah . Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan cek lokasi papan reklame dan baliho di wilayah Bantul dan melakukan penempelan surat peringatan di baliho