engumpulan informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kapanewon Imogiri

Sobat Praja, Anggota Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Pengumpulan informasi  Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan dasar hukum UU 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai, PMK 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBH-CHT, PMK 139/PMK.07/2019 jo 233/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan DBH-CHT, Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, PMK 237/PMK 04/2022 Tentang Penelitian dugaan pelanggaran dibidang Cukai.

Kegiatan langsung pada pengumpulan informasi kali ini ditujukan di wilayah Kapanewon Imogiri Bantul. Dari random sejumlah  toko dan warung belum terdapat adanya indikasi penyimpanan dan penjualan rokok maupun tembakau olahan yang tidak bercukai, bercukai palsu, maupun cukai yang tidak untuk peruntukannya. Selain itu petugas juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.