Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Forum group discussion(FGD) Ketentraman dan Ketertiban umum di Wilayah Kabupaten Bantul di Pendowo RT 86, Kalurahan Pendowoharjo,Sewon. Adanya Keputusan Bupati Bantul nomer 333 tentang darurat sampah untuk itu mari kita pilah sampah agar masalah sampah di kabupaten Bantul segera selesai, FDG ini Menghimbau untuk warga masyarakat untuk memilih sampah dan untuk pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti tentang pengelolaan sampah di wilayah, Mari tuntaskan permasalahan sampah di kabupaten Bantul ini mulai dari level paling bawah dimulai dari sampah rumah tangga masing-masing.Kita wujudkan Kabupaten Bantul bebas sampah. Berdasarkan Perda Bantul nomer 2 tahun 2019 jika masyarakat diketahui membuang sampah sembarangan akan di denda sebesar 50.000.000 atau hukuman kurungan ±3 bulan. Selain itu Tolong pantau putra/putri bapak ibu agar tidak terlibat kejahatan jalanan.Komunikasikan dan tanya keberadaan putra putri bapak ibu agar tidak terlibat atau menjadi korban kejahatan jalanan. Jangan sampai tertipu dengan SMS meminta nomer pin ATM karena ini penipuan yang sering terjadi saat ini.Jaga data pribadi bapak/ibu jangan sampai menjadi korban penipuan yang sering terjadi saat ini. Mengimbau untuk jangan tertipu dengan jual beli online dengan harga murah.