Gandeng BNN dan DPRD, Satpol PP Bantul Edukasi Pelajar Bahaya Narkoba dan Miras

Bantul —Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul dan DPRD Bantul, Satpol PP mengadakan acara edukasi di SMP Muhammadiyah Imogiri pada Jumat, 19 September 2025. Acara yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Penegakan Peraturan Daerah” ini menargetkan pelajar sebagai sasaran utama. Sekretaris Satpol PP Bantul, M. Agung Kurniawan, S.SiT., membuka kegiatan dengan pesan penting. "Kami ingin adik-adik di sini menjadi garda terdepan. Jadilah agen perubahan di sekolah dan lingkungan kalian. Hindari miras dan narkoba, dan ajak teman-teman untuk melakukan hal-hal positif," pesannya. Sebagai narasumber, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Dhony Kristanto, menegaskan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan. "Peningkatan kapasitas ini sangat penting. Kami harap para pelajar bisa memahami betul dampak buruk dari narkotika dan miras. Mari kita awasi lingkungan bersama-sama dan aktif dalam kegiatan yang positif," kata Dhony. Sementara itu, Budi Suryono dari BNN Kabupaten Bantul memberikan penjelasan mendalam tentang bahaya narkotika. Ia memaparkan jenis-jenisnya, cara penyebarannya, serta konsekuensi hukum bagi para pengedar maupun pengguna. “Penting bagi orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anak-anak. Jika kalian melihat atau mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, jangan takut untuk melapor ke BNN atau Polres Bantul,” tegasnya. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Satpol PP Bantul dalam menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan Narkotika, sekaligus membangun kesadaran sejak dini di kalangan generasi muda.