Haii Sobat Praja, Kami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memasang baliho dengan materi iklan gempur rokok ilegal. Selain sosialisasi langsung ke warung kelontong dan melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Ilegal, Pemasangan tersebut merupakan salah satu bentuk media untuk mensosialisasikan gerakan pemberantasan peredaran cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
Pemasangan baliho ukuran 4 meter x 6 meter terletak di lampu merah Perempatan Bejen, Bantul. Dengan adanya pemasangan baliho sebagai media sosialisasi, diharapkan masyarakat mampu mengenali jenis rokok ilegal.
Selain itu masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai Yogyakarta maupun Satpol PP Bantul apabila mendapatkan atau menemukan toko yang terindikasi memperjual-belikan rokok ilegal.