Bantul –Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan bersama Bea Cukai Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Selasa (9/6/2026), petugas berhasil menemukan dan menindak sebanyak 1.560 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kapanewon Jetis dan Kapanewon Imogiri.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Supriyanta, S.STP., tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Pada lokasi pertama di wilayah Kapanewon Jetis, tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu toko dan menemukan 80 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai Yogyakarta langsung melakukan pemberkasan dan menerapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada lokasi kedua di wilayah Kapanewon Imogiri, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua toko. Hasilnya, ditemukan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada toko pertama dan 420 batang pada toko kedua. Seluruh barang yang ditemukan merupakan rokok jenis SKM dari berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Total sebanyak 1.560 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dan dilakukan tindakan penindakan serta penegahan oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko serta warung agar tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat diingatkan bahwa peredaran dan perdagangan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Melalui operasi bersama ini, Satpol PP Kabupaten Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
