“Gerebek Rokok Ilegal! Satpol PP Bantul Sita Ribuan Batang di 3 Kapanewon”

Bantul –  Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama unsur Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan melaksanakan operasi bersama dalam rangka pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Supriyanta, S.STP, dengan menyasar wilayah Kapanewon Bantul, Pleret, dan Banguntapan berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim intelijen.

Pada lokasi pertama di wilayah Kapanewon Bantul, petugas menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 240 batang di salah satu warung/toko.

Operasi kemudian dilanjutkan ke wilayah Kapanewon Pleret, tepatnya di Kalurahan Segoroyoso. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.660 batang dari berbagai jenis, antara lain SKM dan sigaret putih mesin (SPM). Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan serta memberikan sanksi administratif.

Selanjutnya, di wilayah Kapanewon Banguntapan, tepatnya di Kalurahan Wirokerten, petugas kembali menemukan rokok ilegal sebanyak 1.340 batang dari berbagai merek dan jenis. Terhadap temuan ini, dilakukan tindakan serupa oleh penyidik Bea Cukai.

Seluruh barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pemilik usaha dan masyarakat agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa cukai, mengingat pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Bantul dapat semakin optimal, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan taat hukum.