Kegiatan Patroli Wilayah Penertiban Spanduk Melintang Dan Sampah Visual

Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi Satpol PP Bantul melaksanakan kegiatan patroli wilayah penertiban spanduk melintang dan sampah visual diwilayah bantul yang berlokasi di Jl. Bantul sampai Ndruwo yang terdiri dari 28 spanduk melintang dan 76 rontek.