Lagi !! 2.140 Batang Rokok Ilegal Ditemukan dalam Operasi Bersama di Bantul

Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kabupaten Bantul, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bantul, M. Agung Kurniawan, S.SiT., tersebut menyasar sejumlah warung dan toko di Kapanewon Sewon, Pleret, dan Sedayu. Operasi dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Pada pemeriksaan di wilayah Kapanewon Sewon, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal. Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di Kapanewon Pleret dan ditemukan 280 batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SKM dan SPM dari berbagai merek.

Sementara itu, di wilayah Kapanewon Sedayu, petugas menemukan 1.860 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan jenis SKM dan SPM dari berbagai merek.

Dari dua lokasi tersebut, total sebanyak 2.140 batang rokok ilegal ditemukan. Seluruh barang bukti kemudian ditegah oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemberkasan dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat dan pelaku usaha juga diingatkan untuk memastikan setiap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai.

Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta akan terus memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal melalui kegiatan pengawasan, operasi bersama, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Melalui upaya tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul dapat ditekan serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai semakin meningkat.