Lagi “2.704 Batang Rokok Ilegal Diamankan di Sanden”

Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kapanewon Sanden, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, S.H., dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pengawasan serta pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap tiga toko atau warung yang menjadi sasaran pengawasan. Hasil pemeriksaan menemukan adanya rokok ilegal pada dua lokasi dengan jumlah keseluruhan 2.704 batang, terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai Yogyakarta melakukan penegahan terhadap seluruh barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut ditindaklanjuti melalui proses pemberkasan dan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Pelaku usaha juga diingatkan untuk memastikan setiap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai.

Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan instansi terkait akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan peredaran BKC ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan Operasi Bersama ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul dapat ditekan serta tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.