Lagi, Ribuan Batang Rokok Ilegal ditemukan disebuah Toko di Sedayu Bantul

Bantul – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim gabungan dari Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025 ini berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kapanewon Sedayu.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, S.H., operasi ini menyasar salah satu toko di Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu. "Operasi ini berdasarkan informasi intelijen yang kami terima," ujar Ambar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5.780 batang rokok ilegal dari berbagai merek, terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Seluruh barang bukti tersebut langsung disita oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.

Selain penyitaan, pemilik toko juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang di sekitar lokasi agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menekan peredaran barang ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.