Bantul – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan kembali melaksanakan pendampingan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis, 4 September 2025.
Sidang pertama digelar pukul 09.00 WIB terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dua terdakwa, yakni Sdr. S (warga Kotagede, Yogyakarta) dan Sdr. G (warga Banguntapan, Bantul), dijatuhi putusan hakim berupa denda masing-masing Rp500.000 dan Rp600.000, dengan subsider 1 bulan kurungan serta biaya perkara Rp2.000.
Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB digelar sidang pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dua terdakwa, yaitu Sdr. MDN (TKP Sewon) dan Sdr. ARS (TKP Kretek), masing-masing dijatuhi denda Rp600.000 dan Rp1.500.000, dengan subsider 3 hari kurungan serta biaya perkara Rp2.000. Barang bukti dalam perkara ini turut disita untuk dimusnahkan.
Pendampingan dalam kedua sidang tersebut dilakukan oleh PPNS Satpol PP, Sri Hartati, S.H., bersama staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
