BANTUL –Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, pada Kamis (23/10/2025) di wilayah Kapanewon Pandak dan Kapanewon Imogiri. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta berbagai Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, SH, didampingi Kasi Penindakan, Sri Hartati, SH, Kasi Pengkajian dan Wasdal, Kurniawan Aris Yudanto, SH, serta melibatkan unsur Bea Cukai Yogyakarta dan staf Satpol PP Bantul. Berdasarkan laporan dari tim intelijen Satpol PP, kegiatan difokuskan pada sejumlah toko dan warung yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa cukai. Hasil operasi menunjukkan bahwa di wilayah Kapanewon Pandak, petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Sementara di wilayah Kapanewon Imogiri, tepatnya di Kalurahan Karangtalun, petugas menemukan 600 batang rokok tanpa cukai berbagai merek jenis SKM dan SPM. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta melakukan penyitaan barang bukti serta memberikan sanksi administratif sebesar Rp739.000 kepada pihak terkait. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok tanpa cukai, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan dapat dikenai sanksi pidana.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.
