BANTUL —Halo Sopbat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Kretek, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko di wilayah Bambanglipuro dan Kretek. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 220 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti tersebut ditegah oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas juga melakukan pemberkasan serta penanganan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Langkah edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi ketentuan di bidang cukai serta menghindari risiko sanksi hukum.
Operasi bersama ini menjadi wujud sinergi Satpol PP Kabupaten Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan produk tanpa pita cukai yang sesuai ketentuan. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan iklim usaha yang tertib dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Satpol PP Kabupaten Bantul — Handal, Profesional, Berintegritas.
