Monitoring dan Penertiban Papan Reklame di Kabupaten Bantul

Halo Sobat Praja, Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi papan reklame dan baliho di beberapa titik strategis wilayah Bantul, yaitu Kapanewon Banguntapan, Kasihan, dan Sewon. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, serta pengelolaan reklame dan media informasi.

Berdasarkan data yang diterima dari BPKPAD Kabupaten Bantul, ditemukan beberapa papan reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi. Di antaranya adalah papan reklame berukuran 6x4 meter di Jl. Kusumanegara, Banguntapan dengan materi Tjokro Plaza; papan reklame di Simpang Empat Ringroad Selatan, Tirtonirmolo, Kasihan dengan materi Baterei ABC yang pemiliknya belum teridentifikasi; serta papan reklame di Jl. Imogiri Barat, Dobalan Timbulharjo, Sewon dengan materi perumahan Tjokro.

Satpol PP Kabupaten Bantul akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan SOP penegakan Peraturan Bupati Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan Kabupaten Bantul.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua.