BANTUL –Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar sejumlah toko di wilayah Kapanewon Pandak dan Kapanewon Bambanglipuro. Operasi ini merupakan upaya pengawasan sekaligus pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam pemeriksaan di beberapa toko wilayah Kapanewon Pandak, petugas menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.352 batang, terdiri atas 1.280 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 3.072 batang jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari berbagai merek.
Sementara itu, di lokasi kedua, wilayah Kapanewon Bambanglipuro, petugas menemukan 620 batang rokok jenis SKM dari berbagai merek yang juga tidak dilekati pita cukai.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut mencapai 4.972 batang. Seluruh barang bukti kemudian ditegah oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan pemberkasan. Pemilik warung juga akan dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan, tim gabungan turut memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat juga diingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui operasi bersama ini, Satpol PP Kabupaten Bantul bersama instansi terkait terus memperkuat sinergi dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Satpol PP Kabupaten Bantul
Handal, Profesional, Berintegritas.
