Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal diwilayah Kapanewon Bambanglipuro. Kegiatan dipimpin oleh Kasie Pengkajian dan Wasdal Satpol PP Kab. Bantul, Kurniawan Aris Yudanto, S.H. Pada operasi gabungan kali ini dilalukan operasi pasar yang berlokasi di Pasar Turi Bambanglipuro. Berdasarkan info dari tim Intelijen Satpol PP Kab. Bantul target ditujukan di salah satu penjual di Pasar Turi,.Dari hasil penggeledahan petugas ditemukan rokok non cukai sejumlah 3.270 batang rokok yang dipajang di etalase, Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti berupa rokok non cukai disita Kantor Bea Cukai Kanwil Yogyakarta guna dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama kegiatan tersebut anggota tim juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.