Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal 27/06/24

Sobat praja, Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kapanewon Kretek dan Kapanewon Bambanglipuro. egiatan dipimpin oleh Kasie Penindakan Satpol PP Kab. Bantul,Sri Hartati, SH. Pada operasi gabungan kali ini diawali di wilayah Kapanewon Kretek, namun setelah dilakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi berbeda hanya ditemukan beberapa bekas bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Kemudian dilanjutkan ke toko ke-3 di wilayah kapanewon Bambanglipuro, pemilik toko dengan inisial PT. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 1780 batang rokok tanpa pita cukai/ilegal dengan berbagai merek yang disimpan di kamar ybs dan di jok sepeda motor.  Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti Rokok tanpa pita cukai disita dan dilakukan pemberkasan pemanggilan  terhadap pemilik warung untuk hadir ke kantor Bea Cukai Yogyakarta guna dilakukan proses sesuai perundang-undangan. Selain itu anggota juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.