Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal 27/3/24

Sobat Praja, Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kapanewon Imogiri pada tanggal 27 Maret 2024. 

PERSONIL YANG TERLIBAT

a. Kabid Trantibum (Rujito, S.IP)
b. Kasie Penindakan (Sri Hartati S.H.) 
c. Bea cukai Yogyakarta
d. Bp Rachmanto, S.S.T(dinas kominfo) 
e. Bp Payung Alam Agung Firdaus, SH (bagian Hukum Setda) 
f. Bp Wiji Handoko, SH (Kejari Bantul)
e. Staff Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan
 

Kegiatan ini berdasarkan dasar hukum 

- UU 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai

- PMK 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBH-CHT

- PMK 139/PMK.07/2019 jo 233/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan DBH-CHT, Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus

- PMK 237/PMK 04/2022 Tentang Penelitian dugaan pelanggaran dibidang Cukai

Kegiatan dipimpin oleh  Kasie Penindakan (Sri Hartati S.H.) Pada operasi gabungan kali ini diawali di wilayah kalurahan Selopamioro kapanewon Imogiri Bantul. Pemilihan toko/warung dilakukan berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kab.Bantul, warung yang dikunjungi ditemukan adanya rokok non cukai. Ditemukan sebanyak 840 batang rokok non cukai di bawah etalase warung. Oleh petugas bea cukai dilakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan administrasi dan pemilik toko diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa denda sebesar Rp 1.915.000,- Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.