Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal. 30/05/24

Sobat Praja, Satpol PP Kab Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Kretek. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayubroto, SH.,M.Hum. Pada operasi gabungan kali ini diawali dengan rapat koordinasi bersama tim pengendalian cukai ilegal kabupaten Bantul , Kegiatan operasi kali ini dilaksanakan di 2 wilayah Kapanewon yang ada di kabupaten Bantul, adapun lokasi tersebut berada di Kapanewon Bambanglipuro dan Kapanewon Kretek.

Wilayah operasi pertama dilaksanakan di wilayah Kapanewon Bambanglipuro, dari kegiatan tersebut di temukan 2 toko yang menjual rokok ilegal dengan berbagai merek.
• lokasi pertama warung Bapak S.B, ditemukan rokok ilegal sebanyak 400batang rokok tanpa cukai, Yang kemudian dr temuan tersebut dikembangkan lagi oleh tim penyidik bea cukai dengan melakukan penyitaan BB berupa rokok legal, HP dan KTP. Untuk selanjutnya tersangka B.S dilakukan pemanggilan ke kantor bea dan cukai Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
* Lokasi kedua, warung AY. Ditemukan rokok ilegal dengan berbagai merek sebanyak 1.380 batang rokok ilegal tanpa cukai, yang kemudian BB tersebut disita oleh penyidik bea cukai Yogyakarta, dan dilakukan penyitaan Hp sebagai barang bukti yang selanjutnya AY dilakukan pemanggilan ke kantor bea cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

Wilayah Kapanewon Kretek. Untuk lokasi  ke-3  berada di kap. Kretek ditemukan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 660 batang rokok ilegal tanpa cukai. Untuk selanjutnya BB disita dan pemilik bengkel/toko MY dipanggil ke bea cukai Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Anggota tim juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.