Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kapanewon Bambangliputo dan Kapanewon Jetis

Haii Sobat Praja, Lagi Lagi Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kapanewon Bambangliputo dan Kapanewon Jetis. Kegiatan ini dipimpin oleh kasie Penindakan Ibu Sri Hartanti.,SH.

Operasi Gabungan  kali ini diawali di wilayah kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Pemilihan toko/warung dilakukan berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kab.Bantul. Warung yang dikunjungi pertama ditemukan adanya rokok non cukai. Ditemukan sebanyak 180 batang rokok non cukai di bawah etalase warung. Warung yang dikunjungi kedua juga berlokasi di kalurahan Sidomulyo Bambanglipuro Bantul dan Ditemukan sebanyak 500 batang rokok non cukai di atas etalase warung. Oleh petugas bea cukai dilakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan administrasi dan diberikan sanksi berupa denda yang dibayar oleh penjual sebesar Rp 1.004.000,-. Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Untuk lokasi selanjutnya di wilayah Kalurahan Canden Jetis Bantul, Pemilihan toko/warung dilakukan berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kab.Bantul. Dari warung yang dikunjungi tidak ditemukan adanya rokok non cukai. Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.