Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Amankan 2.060 Batang BKC Ilegal

Bantul — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan unsur Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kapanewon Pleret dan Kapanewon Banguntapan sebagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantul.

Operasi gabungan dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, S.H., bersama tim dari Bea Cukai Yogyakarta dan staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Pada lokasi pertama di wilayah Kapanewon Pleret, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan pada salah satu toko dan menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.920 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek. Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp4.297.000,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Selanjutnya, pada lokasi kedua di wilayah Kapanewon Banguntapan, petugas menemukan rokok dengan pita cukai salah peruntukan sebanyak 140 batang jenis SKM pada salah satu warung. Temuan tersebut kemudian dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik Bea Cukai sesuai kewenangan yang berlaku.

Dari hasil operasi bersama tersebut, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 2.060 batang, baik berupa rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Seluruh barang bukti telah dilakukan penindakan dan penegahan oleh Bea Cukai Yogyakarta.

Selain melaksanakan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat diingatkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Melalui kegiatan operasi bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum peredaran rokok ilegal serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.