Operasi Gabungan di Pundong Berhasil Amankan 2.516 Batang Rokok Ilegal

Halo Sobat Praja,

Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kapanewon Pundong pada Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, S.H., dengan melibatkan unsur Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, serta staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga toko yang berada di wilayah Kapanewon Pundong. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total sebanyak 2.516 batang yang terdiri dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penindakan dan penegahan oleh Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut. Selain itu, penyidik Bea Cukai juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko guna pengembangan kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kegiatan pengawasan dan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi serta edukasi kepada para pemilik toko dan pelaku usaha agar tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memperdagangkan produk hasil tembakau dan hanya menjual produk yang dilengkapi pita cukai resmi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Mari bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.

Selama pelaksanaan kegiatan, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.