Bantul (20/04/2026) – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan operasi gabungan penegakan peraturan daerah bersama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (20/04/2026) malam.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas usaha angkringan live music yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.
Operasi dilaksanakan oleh personel gabungan yang terdiri dari unsur Bidang Trantibum dan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, dengan sasaran sejumlah lokasi usaha di wilayah Kapanewon Sewon dan Jetis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembinaan terhadap dua pelaku usaha angkringan live music di wilayah Sewon. Pemilik usaha menyatakan kesediaannya untuk:
- Membatasi kegiatan live music maksimal hingga pukul 24.00 WIB
- Mengecilkan volume sound system
- Tidak menyediakan minuman beralkohol serta melarang pelanggan membawa dari luar
- Menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat sekitar
Sementara itu, pada lokasi lain di wilayah Kapanewon Jetis, petugas menemukan adanya pelanggaran berupa penyediaan minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 52 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk hadir memenuhi proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satpol PP Kabupaten Bantul.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol.
Melalui operasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.
