Halo Sobat Praja! 👋
Bantul - Dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul kembali menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kapanewon Jetis dan Kapanewon Imogiri, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bantul, M. Agung Kurniawan, S.SiT., didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Supriyanta, S.STP., Kasi Penindakan Sri Hartati, S.H., serta melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Bantul, Bea Cukai Yogyakarta, dan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul.
Operasi diawali di Kapanewon Jetis dengan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu toko yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan rokok ilegal. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Meski demikian, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik toko agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selanjutnya, operasi dilanjutkan di Kapanewon Imogiri dengan menyasar dua toko yang terindikasi menjual rokok ilegal. Pada toko pertama, petugas menemukan 280 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti langsung dilakukan penindakan oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta melalui proses penegahan, pemberkasan, serta penerapan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada toko kedua petugas menemukan 40 batang rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Barang bukti tersebut juga dilakukan penegahan dan pemberkasan oleh Bea Cukai Yogyakarta sebagai tindak lanjut penegakan hukum di bidang cukai.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, tim gabungan turut memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko dan warung mengenai bahaya peredaran rokok ilegal serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku yang menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan Barang Kena Cukai ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Melalui operasi terpadu ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Bantul dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama pelaksanaan kegiatan, operasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
