Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta dan Kejaksaan melaksanakan operasi bersama pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Supriyanta, S.STP, ini menyasar wilayah Kapanewon Sewon, Bambanglipuro, dan Srandakan berdasarkan informasi dari tim intelijen Satpol PP Kabupaten Bantul.
Pada tahap awal, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung dan toko di wilayah Sewon dan Bambanglipuro. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lokasi tersebut.
Operasi kemudian dilanjutkan ke wilayah Kapanewon Srandakan, tepatnya di Kalurahan Trimurti. Di lokasi ini, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 2.453 bungkus atau 49.060 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek, terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti diamankan oleh Bea Cukai Yogyakarta. Selain itu, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemilik rokok ilegal selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selama kegiatan berlangsung, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta pelaku usaha agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok ilegal, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kegiatan operasi berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
🚨
