Operasi Gabungan Yustisi dan Non-yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan. 16/3/24

Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Gabungan Yustisi dan Non-yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan pada tanggal 16 maret 2024. Kegiatan ini berdasarkan dasar hukum Peraturan Daerah kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda no 2 th 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Personil yang terlibat kegiatan ini yaitu: 

a. Kasat Pol PP Kab. Bantul, Raden Jati Bayubroto, S.H., M.Hum
b. Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ambar Sutadi, SH.
c. Kasie Penindakan, Sri Hartati, SH.
d. Personil Anggota Satpol PP Kab. Bantul.
 

Pada hari rabu tanggal 16 Maret 2024 pukul 21:30 WIB. Telah dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pembuang Sampah Sembarangan. Kegiatan berlangsung di wilayah Timur Gembiraloka didapati 5 orang pelanggar mendapatkan teguran, dilakukan pemberkasan dan pemanggilan ke kantor Satpol PP.