Operasi PEKAT, Satpol PP Bantul Periksa Tiga Usaha Pijat dan Salon

Bantul 11/2/2026 – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Rabu (11/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kapanewon Sewon dan Kapanewon Kasihan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di tiga lokasi usaha, yakni Salon T (Sewon), Massage A (Kasihan), dan Salon D (Kasihan).

Di lokasi pertama, petugas mendapati seorang pria paruh baya bersama seorang terapis perempuan berada di dalam kamar yang terkunci. Terhadap keduanya serta pengelola usaha dilakukan pemeriksaan awal di tempat. Selanjutnya, pihak terkait diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul.

Sementara itu, pada dua lokasi lainnya di wilayah Kasihan, petugas tidak menemukan adanya indikasi tindakan asusila. Kedua tempat usaha tersebut juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Meski demikian, petugas tetap memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pengelola agar senantiasa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan Operasi PEKAT berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.