Operasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

haii sobat praja, Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan operasi Bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai atau bisa disebut operasi Gabungan, operasi gabungan untuk lokasi pertama kali ini diawali di wilayah kalurahan argorejo Sedayu Bantul Pemilihan toko/warung dilakukan berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kab.Bantul, Dari warung yang dikunjungi ditemukan adanya rokok non cukai. Ditemukan 880 batang rokok non cukai di bawah etalase warung. Oleh petugas bea cukai dilakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan administrasi dan diberikan sanksi berupa denda yang dibayar oleh penjual. Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai. 
Untuk lokasi kedua di wilayah Kalurahan Argosari Sedayu Bantul Pemilihan toko/warung dilakukan berdasarkan laporan intelejen Satpol PP Kab.Bantul. Dari warung yang dikunjungi ditemukan adanya rokok non cukai. Ditemukan 960 batang rokok non cukai di etalase warung. Oleh petugas bea cukai dilakukan penyitaan barang bukti, pemberkasan administrasi dan diberikan sanksi berupa denda yang dibayar oleh penjual. Selanjutnya anggota memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko/warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang 39 Tahun 2007 tentang cukai