Operasi Penegakan Perda di Sejumlah Hotel oleh Satpol PP Bantul

BantulSelasa (3/2/2026)- Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Non Yustisi Penegakan Peraturan Daerah pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kapanewon Kasihan dan Kapanewon Sewon.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, di antaranya Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam kegiatan ini, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan dan peninjauan terhadap sejumlah usaha perhotelan yang berlokasi di Kapanewon Kasihan, Kapanewon Sewon.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Bantul memberikan pembinaan dan meminta kepada pihak manajemen masing-masing hotel untuk segera melengkapi dan memperbarui perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas juga mengingatkan agar pengelola usaha senantiasa mematuhi ketentuan terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul berharap tercipta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan serta terwujudnya iklim usaha yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.