Bantul (20/04/2026)– Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan patroli wilayah dalam rangka penegakan ketertiban umum serta penertiban pelanggaran reklame dan media informasi, Senin .
Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh 9 personel Satpol PP Bantul dan dipimpin oleh Tarsono selaku koordinator lapangan. Patroli menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Bantul dengan rute Mako Induk, Bakulan, Barongan, Tembi, Jepit, dan kembali ke Mako Induk.
Patroli dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi, serta Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap spanduk dan media informasi yang melanggar ketentuan, khususnya yang dipasang tidak sesuai aturan di area publik.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sebanyak 25 spanduk melintang dan 18 rontek yang melanggar ketentuan.
Selain penertiban, patroli juga bertujuan untuk menjaga kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan reklame.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
🚨
