Sobat Praja , Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan Operasi Yustisi dan Non-yustisi Penegakan Perda / Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelanggaran Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 Hari di beberapa wilayah yaitu Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Kasihan, Kapanewon Sewon. Dalam kegiatan berlangsung di beberapa wilayah tersebut masih didapati Sampah liar yang berserakan di lokasi dan didapati 1 Orang pembuang sampah di titik lokasi Kapanewon Banguntapan selanjutnya diamankan oleh petugas dimintai keterangan serta dibuatkan surat pernyataan dan surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bantul. Dilokasi lain juga didapati pembuang sampah tetapi pembuang sampah membuangnya dengan kecepatan tinggi dan didapati 1 pembuang sampah namun tidak jadi membuangnya karena menyadari adanya petugas yang mengawasi.