Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pelanggaran Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Wilayah Banguntapan

Sobat praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan operasi Yustisi dan Non- Yustisi penegakan perda/Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dengan dasar peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga. Kegiatan ini berlokasi di Wilayah Jembatan Gembiraloka Kapanewon Banguntapan.

Dalam Kegiatan ini Personil Yang terlibat Kabid Perlindungan Masyarakat dan Jajaran Anggota Satpol PP Kab. Bantul. Dalam kegiatan ada 2 pelaku pembuangan sampah melarikan diri setelah melihat adanya petugas yang standby, dan kondisi dilokasi banyak didapati sampah liar yang berserakan dan kondisi Lokasi disebelah timur jembatan Gembiraloka dengan oenerangan jalan yang sangat terang. Selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak ada pelaku yang tertangkap.