Sobat praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan operasi Yustisi dan Non- Yustisi penegakan perda/Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dasar peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga. Kegiatan ini berlokasi di wilayah Jl Parangtritis , Saman, Bangunharjo, Sewon Bantul.
Dalam Kegiatan ini personal yang terlibat yaitu Kepala Seksi Pengkajian Dan Wasdal dan Jajaran Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul. Dalam pelaksanaan OTT tidak didapati pembuangan sampah dan kondisi dilokasi masih didapati sampah liar yang Berserakan diwilayah tersebut.