Operasi Tangkap Tangan Pelanggar Pengelolaan Sampah

 

Bantul, 11 Oktober 2025 – Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menggelar operasi gabungan yustisi dan non-yustisi untuk menegakkan Perda tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 03.30 WIB dengan melibatkan personil Satpol PP, Linmas, dan Satlinmas dari beberapa kalurahan. Operasi dilakukan di wilayah Kapanewon Kasihan, Imogiri, dan Jetis dengan beberapa titik pengawasan seperti Jalan Brawijaya, Jalan Bibis Raya, serta timur dan barat Jembatan Barongan. Petugas menemukan sejumlah sampah liar terutama di area minim penerangan, serta satu pelaku pembuang sampah liar di timur Jembatan Barongan yang telah dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Operasi ini bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 125 Tahun 2021 guna meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan menindak pelanggar secara tegas. Satpol PP Bantul mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya demi Bantul yang bersih dan nyaman.