Operasi Yustisi/ Non Yustisi ( Penyakit Masyarakat)

Haii sobat praja, anggota Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Operasi Yustisi/ Non Yustisi ( Penyakit Masyarakat) di wilayah bantul.

Kami menggunakan dasar hukum peraturan daerah Kab.Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian,Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Dengan itu kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman beralkohol tidak berizin di wilayah Dlingo. Kami melakukam penggeledahan dan ditemukan berbagai merk miniman beralkohol dalam kemasan sejumlah 96 Botol.

Lokasi kedua berada di Kapanewon bantul sebuah rumah disinyalir sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol tim telah melakukan penggeledahan secara menyeluruh namun tidak ditemukan barang bukti.

Lokasi ketiga berada di Kapanewon Sewon, terdapat sebuah toko diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 76 Botol dan 24 Kaleng minuman beralkohol selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti dan pemberkasan kepada pemilik untuk dilakukan penyelidikan.