Operasi Yustisi/Non Yustisi 02/11/23

Haii sobat praja , Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan operasi yustisi/ Non Yustiti di kabupaten Bantul. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap salon disekitaran jalan Ring Road Selatan Bantul, Tamantirto kasihan, Bantul dan di sekitar Banguntapan Bantul ,Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bantul melakukan penindakan dan pembinaan terhadap pelaku maupun penyedia salon dan Spa. Dari 4 salon yang dikunjungi ditemukan 1 lokasi, yaitu salon Angelina yang terindikasi ada kegiatan asusila petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan thd kedua pelaku dengan inisial ANY dan MD untuk dimintai keterangan di Kantor petugas menyita KTP pelaku sebagai jaminan kehadiran panggilan Pemilik dan Kapster diberikan himbauan dan peringatan untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi. Dari 4 salon yang dikunjungi ditemukan 1 tempat, yaitu Ganesha Message yang terindikasi ada kegiatan asusila petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan thd kedua pelaku dengan inisial DI dan SL untuk dimintai keterangan di Kantor  petugas menyita KTP pelaku sebagai jaminan kehadiran panggilan  Pemilik dan Kapster diberikan himbauan dan peringatan untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi. Selain itu kami juga mndatangi lokasi selanjutnya yang berkaitan dengan laporan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin Petugas mendapati minuman beralkohol sejumlah 6 botol di toko milik pelaku dan barang bukti tersebut  disita oleh petugas petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan thd pelaku dengan inisial PT untuk memberi keterangan di kantor.