Haii Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Operasi Yustisi/ Non Yustisi dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dengan Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap salon disekitaran jalan Parangtritis (gabusan) dan jalan Ring Road Selatan Bantul, Kragilan, tamanan Banguntapan Satpol PP dan Tim melakukan penindakan dan pembinaan terhadap beberapa salon/Spa, adapun salon yang dilakukan penindakan yaitu :
- Amellia Salon, Kapanewon Sewon.(tidak ditemukan adanya kegiatan prostitusi), Petugas satpol PP dan Tim memberikan himbauan dan peringatan terhadap kapster dan pemilik spa, untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi.
- Green Salon and Spa, Banguntapan. ditemukan adanya kegiatan prostitusi, petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan thd kedua pelaku dengan inisial SG dan NIS serta pemilik salon untuk dimintai keterangan di Kantor. petugas menyita KTP pelaku sebagai jaminan kehadiran panggilan.
- Pengguna jasa dan Kapster diberikan himbauan dan peringatan untuk tidak lagi melakukan kegiatan prostitusi.
Lokasi berikutnya berkaitan dengan laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol tanpa ijin yang berada diwilayah Kapanewon Pleret, Kapanewon Sewon, Kapanewon Pundong.
Di sebuah rumah kosong berlokasi di Kapanewon Pleret ditemukan dua pemuda sedang mengkonsumsi minuman oplosan dan juga ditemukan adanya senjata tajam yang kemudian senjata tajam tersebut disita oleh pihak polres bantul. kemudian oleh tim diberikan pembinaan kepada kedua pemuda tsb dan dari hasil Investigasi selanjutnya ditelusuri lokasi yang diduga tempat produksi minuman oplosan tsb yang berada di wilayah Kapanewon Sewon, namun setelah didatangi oleh satpol PP dan Tim tidak mendapati minuman oplosan karena di lokasi sedang dalam suasana berduka.
Lokasi selanjutnya berada di kapanewon Pundong, tim menemukan minuman oplosan sejumlah 35 botol kemasan 1,5 liter, 51 botol kemasan 600 ml, dan 12 botol minuman beralkohol berbagai merek.petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan thd pelaku dengan inisial AP Untuk dimintai keterangan di Kantor.
Lokasi terakhir berada di kapanewon Pundong, tim menemukan minuman oplosan sejumlah 4 botol kemasan 600 ml, petugas melakukan pendataan dan memberikan surat panggilan thd pelaku dengan inisial AS Untuk dimintai keterangan di Kantor.