OPRASI TANGKAP TANGAN PENEGAKAN PERDA NOMOR 2 TH 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

Sobat praja, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul melaksanakan operasi Yustisi dan Non- Yustisi penegakan perda/Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dengan dasar peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga. Kegiatan ini berlokasi di Daerah Jembatan Gembiraloka, kapanewon Banguntapan. Personil yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bantul Bapak Raden Jati Bayubroto, S.H.,M.Hum ka.sie Penindakan Ibu Suhartati,S.H dan jajaran anggota Satpol PP Kab. Bantul .

Dalam pelaksanaan OTT didapati 2 orang pembuang sampah di titik lokasi tersebut dan selanjutnya diamankan oleh petugas, diminta keterangan dan dibuatkan surat pernyataan selanjutnya dibuatkan surat panggilan kekantor Satpol PP kab Bantul. Kondisi dilokasi banyak didapati sampah liar yang berserakan.